Sekampung,29 September 2025 – Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sekampung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan Pelaksanaan MUSDES Perubahan APBDes
Musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan dan mendiskusikan rencana perubahan APBDes berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya, kondisi realisasi pendapatan dan belanja desa, serta kebutuhan pembangunan yang mendesak dan belum tertampung dalam APBDes awal tahun.
Perubahan ini juga mempertimbangkan:
Penyesuaian terhadap pendapatan desa, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan asli desa (PADes);
Perubahan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat;
Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena faktor teknis, hukum, atau kondisi force majeure;
Usulan kegiatan tambahan dari masyarakat yang dianggap mendesak dan relevan.
Peserta dan Proses Musyawarah
Musdes ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya:
Kepala Desa beserta perangkatnya,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Tokoh masyarakat dan tokoh agama,
Kader pembangunan,
Perwakilan kelompok tani, pemuda, dan perempuan,
Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Kabupaten.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa memaparkan struktur perubahan APBDes, termasuk pergeseran anggaran antar bidang, penambahan atau pengurangan kegiatan, serta sumber dan penggunaan dana yang direncanakan.
Hasil dan Kesepakatan Musdes
Hasil dari Musdes ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perubahan APBDes yang ditandatangani oleh perwakilan peserta musyawarah. Dokumen ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyusun dan menetapkan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Desa.
Harapan ke Depan
Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan aspirasi masyarakat. Musyawarah ini juga memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.