Desa Mekar Sari

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Mekar Sari

Hari Libur Nasional

Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Mekar Sari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2026, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga penyalurannya.

PMK tersebut juga mengatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 membagi Dana Desa ke dalam dua skema, yaitu: Dana Desa reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dana Desa reguler disalurkan seperti mekanisme yang telah berjalan selama ini. Sementara Dana Desa untuk KDMP merupakan skema khusus yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penguatan koperasi desa.

Pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen, yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif desa, salah satunya bagi desa yang memiliki kinerja usaha KDMP.

PMK mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Khusus untuk KDMP, Dana Desa hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.

Dalam PMK ini, penyaluran Dana Desa dilakukan melalui dua mekanisme. Dana Desa reguler disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), lalu ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, sehingga tidak langsung masuk ke rekening kas desa.

Meski tidak disalurkan langsung ke RKD, Dana Desa untuk KDMP tetap merupakan bagian dari Dana Desa dan wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pencatatan dilakukan melalui Perubahan APBDes setelah dana tersebut disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.

Dana KDMP tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran. 

PMK Dana Desa 2026 juga memasukkan status pembentukan KDMP sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa. Penilaian ini berpengaruh terhadap alokasi kinerja dan insentif desa yang diterima.

Dengan terbitnya PMK Dana Desa 2026, pemerintah desa diimbau untuk mempelajari dan memahami ketentuan yang diatur agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.328

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.328penduduk

1.211

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.211penduduk

2.539

TOTAL

TOTAL2.539penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Mekar Sari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Mekar Sari

Kepala Desa

SUTARDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ENDRI PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TONIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

KASWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EDI SUJARWO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

Indro Dwi Istanto

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RIKI PURWADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SAGIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUGIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

SUHENDRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

ZAENAL ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 4

HADISANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Kader Posyandu

DWI RAHMAYANTI

Kader Posyandu

Endang

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

12

Surat

Total

15

Surat

PETA 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:15:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 351
Kemarin : 216
Total Pengunjung : 76.792
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.179
Browser : Mozilla 5.0
PETA 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:15:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 351
Kemarin : 216
Total Pengunjung : 76.792
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.179
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.470.938.198,00Rp. 1.470.938.198,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.301.938.198,00Rp. 1.301.938.198,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -169.000.000,00Rp. -169.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.000.000,00Rp. 70.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 828.963.000,00Rp. 828.963.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 52.569.698,00Rp. 52.569.698,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 519.239.500,00Rp. 519.239.500,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 166.000,00Rp. 166.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 605.737.500,00Rp. 605.737.500,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 428.006.000,00Rp. 428.006.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.019.698,00Rp. 200.019.698,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.862.000,00Rp. 15.862.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 52.313.000,00Rp. 52.313.000,00

100%
Pemerintah Desa Mekar Sari

SUTARDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ENDRI PURNOMO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

TONIANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KASWANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI SUJARWO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Indro Dwi Istanto

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

RIKI PURWADI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAGIMAN

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

SUGIYANTO

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

SUHENDRI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

ZAENAL ARIFIN

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

HADISANTOSO

Kepala Dusun 4
Tidak Ada di Kantor

DWI RAHMAYANTI

Kader Posyandu

Endang

Kader Posyandu